Sosialisasi, Pelatihan dan Bimbingan Teknis terkait Penyusunan Metadata dan Data Statistik Sektoral
bro admin | 11 Juni 2024 | Dibaca 116 kali

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral Oleh Pemerintah Daerah. Perwakilan DP3AP2KB Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan DiskominfoSP Kabupaten Lebak bersama BPS Kabupaten Lebak dalam rangka Penyusunan Metadata dan Data Statistik Sektoral, serta persiapan Penilaian Mandiri Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral untuk Tahun 2025.

@boedsan_nolnam
@ppidlebakkab
@diskominfosplebak
@bps_lebak
@daldukkb_dp3ap2kb_lebak

#metadatastatistiksektoral #datastatistiksektoral #satudataindonesia #indonesiaemas2045 #lebakunique #lebakbisalebakjuara #bekerjadenganhati

BAGIKAN :