RANGKASBITUNG — Setiap anak memiliki hak asasi yang mutlak untuk tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan perlakuan diskriminatif. Meneguhkan komitmen tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menggelar agenda Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak pada Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini bertempat di Aula DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Jl. Siliwangi Pasir Ona A.31, Rangkasbitung Timur. Forum strategis ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan memperkuat implementasi kebijakan perlindungan anak di seluruh penjuru Kabupaten Lebak.
Merujuk Amanat UU Nomor 35 Tahun 2014
Penyelenggaraan advokasi ini berakar kuat pada mandat konstitusional Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Langkah advokasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi perlindungan anak tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diterjemahkan menjadi aksi operasional di lapangan demi memutus potensi kasus perundungan (bullying), kekerasan fisik, kekerasan emosional, hingga ancaman kekerasan seksual terhadap anak.
Konsolidasi Lintas Sektor dan Diskusi Panel
Menciptakan ekosistem yang ramah anak menuntut kolaborasi terpadu dari hulu ke hilir. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan lintas pemangku kepentingan kunci, antara lain:
- Perangkat Daerah Teknis: Mengintegrasikan pemenuhan hak anak ke dalam rencana program kerja dinas terkait.
- Tenaga Pendidik: Memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Menyiapkan respons cepat terhadap deteksi dini korban kekerasan anak serta pendampingan visum maupun rehabilitasi fisik.
- Pegiat & Pemerhati Anak: Menggerakkan kepedulian komunitas dari tingkat rukun tetangga dan desa.
Rangkaian acara diisi dengan pemaparan kebijakan penguatan perlindungan anak, dilanjutkan dengan sesi diskusi panel interaktif yang mengkaji tantangan riil di lapangan. Pada akhir sesi, seluruh pemangku kepentingan merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang konkret sebagai peta jalan intervensi terpadu di Kabupaten Lebak.
Kepedulian Bersama untuk Generasi Penerus
Melindungi keselamatan dan masa depan anak merupakan tugas bersama yang membutuhkan kepekaan sosial. Masyarakat diharapkan makin peduli terhadap perubahan perilaku anak di sekitarnya, tanggap terhadap kondisi berisiko, serta tidak ragu untuk berani bersuara dan melaporkan setiap indikasi kekerasan kepada pihak berwenang.
"Perlindungan anak bukan sekadar urusan satu instansi, melainkan komitmen moral seluruh masyarakat. Dengan bergandengan tangan, kita ciptakan ruang tumbuh yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang bagi seluruh anak di Kabupaten Lebak."
Masyarakat yang membutuhkan layanan pengaduan atau pendampingan kasus kekerasan terhadap anak dapat langsung mendatangi kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak atau berkoordinasi melalui jaringan UPTD PPA terdekat.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026