LEBAK — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Pelatihan Trauma Healing dan Manajemen Stres bagi Petugas Layanan Anak. Pelatihan ini merupakan langkah strategis daerah dalam memperkuat kapasitas tenaga pendamping di lini depan agar penanganan anak korban kekerasan dapat berjalan komprehensif, cepat, dan berperspektif perlindungan anak.
Langkah ini berpijak pada mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh jaminan keselamatan, keadilan, serta pemulihan psikologis berkelanjutan setelah mengalami peristiwa traumatis.
Kolaborasi Lintas Sektor di Garis Depan
Sebanyak 30 peserta dari berbagai instansi dan simpul layanan hadir mengikuti agenda intensif ini. Kolaborasi lintas sektor ini mencakup perwakilan dari:
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak
- Tenaga medis dan konselor dari RSUD dr. Adjidarmo
- Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga)
- Guru Bimbingan Konseling (BK) serta pembina kesiswaan jenjang SMP
- Lembaga pemerhati anak dan kader tingkat desa
Keterlibatan pendidik dan kader desa dinilai vital karena keduanya merupakan pihak pertama yang kerap bersinggungan langsung dengan anak di lingkungan sekolah dan pemukiman sebelum kasus tereskalasi ke tingkat rujukan.
Pendalaman Materi dan Penguatan Kapasitas Psikologis
Dalam pelatihan ini, dua narasumber ahli, Rini Nurafiah, S.Psi dan Resha Rashtrapatiji, membimbing peserta melalui sesi teori terapan serta simulasi penanganan kasus. Fokus pembelajaran mencakup:
- Teknik Intervensi Awal Trauma Healing: Pengenalan indikator trauma anak, pendekatan komunikasi tanpa memicu trauma ulang (non-retraumatizing), serta teknik stabilisasi emosi dasar.
- Manajemen Stres Petugas (Secondary Traumatic Stress): Keterampilan menjaga kesehatan mental pendamping agar terhindar dari kelelahan emosional (burnout) saat menangani kasus berat di lapangan.
- Standarisasi Alur Penanganan: Penguatan koordinasi rujukan mulai dari tingkat sekolah/desa hingga pendampingan hukum dan klinis di UPTD PPA serta rumah sakit.
Kesiapan mental dan keahlian teknis petugas menjadi pilar penentu keberhasilan rehabilitasi psikososial anak. Pendamping yang tangguh dan terlatih memastikan proses pemulihan trauma berjalan efektif hingga anak siap kembali beraktivitas secara wajar di lingkungan sosialnya.
Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak mempertegas komitmennya dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA). Penguatan kapasitas SDM ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perlindungan yang tanggap, peka anak, dan memastikan seluruh anak di Kabupaten Lebak terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026