Tangani Tren Kenaikan Kasus, DP3AP2KB Lebak Perkuat Kapasitas Konselor Layanan PPA
bro admin | 25 September 2026 | Dibaca 3 kali

RANGKASBITUNG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak terus mengambil langkah taktis dalam merespons dinamika persoalan sosial di daerah. Berdasarkan data penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak, tercatat tren peningkatan dari tahun 2024 ke 2025. Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 40 menjadi 53 kasus, sedangkan kasus kekerasan terhadap anak naik dari 112 menjadi 114 kasus.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa urgensi penanganan kekerasan tidak lagi sebatas pada penegakan hukum formal semata. Korban sangat membutuhkan pemulihan trauma (trauma healing) dan pendampingan psikososial intensif di lingkungan yang aman dan tepercaya.

Peran Krusial Konselor Layanan PPA

Keberadaan konselor layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi garda terdepan dalam proses rehabilitasi psikologis korban. Setidaknya terdapat tiga pilar peran vital yang dijalankan oleh konselor:

  • Dukungan Psikologis Awal: Menghadirkan ruang aman bagi korban untuk mengekspresikan kondisi mental serta mendengarkan kronologi peristiwa tanpa menghakimi (non-judgmental support).
  • Jaminan Perlindungan Privasi: Menjaga kerahasiaan identitas, dokumen kasus, serta riwayat pribadi korban sesuai standar etik profesi dan mandat undang-undang.
  • Identifikasi dan Akselerasi Rujukan: Melakukan asesmen mendalam terkait tingkat keparahan trauma agar korban segera memperoleh tindakan medis, perlindungan hukum, maupun rujukan psikiatri secara cepat dan terarah.
Peningkatan Kapasitas Petugas Layanan

Sebagai wujud komitmen peningkatan standar intervensi kasus, DP3AP2KB Kabupaten Lebak memberangkatkan 8 orang petugas layanan untuk mengikuti Pelatihan Konselor Khusus. Kegiatan peningkatan kapasitas ini berlangsung selama tiga hari, mulai 22 hingga 24 September 2026, bekerja sama dengan Ad Familia Indonesia.

Pelatihan ini memfokuskan materi pada standarisasi teknik konseling trauma, manajemen kasus krisis, serta ketahanan mental pendamping (self-care) agar proses pendampingan di unit layanan operasional dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Langkah penguatan ini selaras dengan peta jalan perlindungan daerah menuju terciptanya Kabupaten Layak Anak (KLA) serta pengarusutamaan kesetaraan gender di Kabupaten Lebak. Masyarakat yang mengalami, melihat, atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diimbau untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Lebak.


Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026

BAGIKAN :