
Lebak, 17 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak telah melaksanakan kegiatan Reviu Hasil Stock Opname dan Cash Opname Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak dan berlangsung di Ruang Sekretaris Dinas DP3AP2KB.
Reviu ini merupakan bagian dari proses pengawasan intern yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa proses pengakuan, pengukuran, dan pelaporan atas persediaan barang serta pelaksanaan penutupan kas telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta Kegiatan
Kegiatan reviu ini dihadiri oleh unsur pengelola keuangan dan barang di lingkungan DP3AP2KB, antara lain:
-
Sekretaris DP3AP2KB
-
Bendahara Pengeluaran
-
Bendahara Pengeluaran Pembantu
-
Pengurus Barang
-
Staf Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan kas dan persediaan
Reviu oleh Inspektorat Daerah ini mencakup dua aspek utama:
-
Stock Opname (Persediaan Barang):
-
Memastikan bahwa seluruh barang persediaan dicatat dan dilaporkan secara akurat.
-
Menilai kesesuaian antara data fisik di lapangan dengan catatan pembukuan.
-
Mengidentifikasi potensi kehilangan, kerusakan, atau barang tidak tercatat.
-
-
Cash Opname (Penutupan Kas):
-
Mengecek kesesuaian antara saldo kas fisik dengan saldo kas dalam pembukuan.
-
Memastikan bahwa seluruh transaksi keuangan telah dicatat secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Kegiatan ini juga berfungsi untuk menilai keandalan sistem pengendalian intern di lingkungan DP3AP2KB serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien dan tertib.
Sekretaris DP3AP2KB menyampaikan apresiasinya atas pendampingan dan reviu yang dilakukan oleh tim Inspektorat Daerah. “Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan,” ujarnya.
Hasil reviu akan dituangkan dalam laporan resmi Inspektorat Daerah dan menjadi dasar bagi DP3AP2KB untuk:
-
Melakukan pembenahan administrasi keuangan dan barang.
-
Memperbaiki sistem pencatatan dan pelaporan.
-
Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Pelaksanaan Stock & Cash Opname ini menjadi bagian dari komitmen DP3AP2KB Kabupaten Lebak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui evaluasi rutin dan pendampingan dari aparat pengawasan intern, diharapkan kualitas pengelolaan anggaran dan aset daerah terus meningkat demi mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Writer & Editor: Dio Riksa, 2025







