Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memenuhi hak dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga layanan, serta organisasi masyarakat melaksanakan Rangkaian Kegiatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis dan berkelanjutan untuk mewujudkan Kabupaten Lebak Layak Anak, dengan mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA)
Tanggal: 04 Desember 2025
Tempat: Aula PKK Kabupaten Lebak
Kegiatan ini menjadi agenda penting dalam rangka penyusunan dan implementasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak. RAD KLA berfungsi sebagai dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, sasaran, indikator capaian, serta strategi pelaksanaan KLA yang terukur dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, seluruh OPD terkait bersama pemangku kepentingan menyelaraskan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pemenuhan 5 Klaster Hak Anak, sekaligus memastikan bahwa kebijakan dan program daerah berpihak pada kepentingan anak.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA – Klaster V: Perlindungan Khusus
Tanggal: 13 November 2025
Tempat: Aula Dinas Sosial Kabupaten Lebak
Rapat koordinasi ini membahas secara khusus Klaster V: Perlindungan Khusus, yang mencakup anak-anak dalam situasi rentan, seperti anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum, serta anak dengan kebutuhan perlindungan khusus lainnya.
Forum ini bertujuan untuk:
- Memperkuat sinergi antar lembaga layanan,
- Meningkatkan koordinasi dalam pencegahan dan penanganan kasus anak,
- Menyusun langkah-langkah strategis yang responsif dan terpadu.
Melalui koordinasi lintas sektor, diharapkan sistem perlindungan anak di Kabupaten Lebak semakin kuat dan mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas KLA – Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
Tanggal: 18 November 2025
Tempat: Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lebak
Rapat koordinasi Gugus Tugas KLA ini berfokus pada Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan, yang menitikberatkan pada pemenuhan hak dasar anak, antara lain:
- Kepemilikan identitas hukum (akta kelahiran),
- Hak atas partisipasi anak dalam pembangunan,
- Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat sesuai usia dan tingkat perkembangan anak.
Diskusi dalam rapat ini menegaskan pentingnya menciptakan ruang yang aman dan inklusif bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, budaya, dan pembangunan daerah.
Komitmen Bersama Menuju Kabupaten Lebak Layak Anak
Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmen kuat dalam mengakselerasi pemenuhan 5 Klaster Hak Anak, yaitu:
- Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
- Perlindungan Khusus
Kolaborasi lintas sektor yang solid diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh anak di Kabupaten Lebak, sebagai fondasi menuju generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026