RANGKASBITUNG — Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, bahagia, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan salah. Meneguhkan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menggelar agenda strategis Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Kekerasan terhadap Anak pada Selasa (20/10/2026).
Bertempat di Aula DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Rangkasbitung, forum koordinasi ini menjadi ruang konsolidasi terpadu dalam merespons dinamika tantangan perlindungan anak di tingkat daerah secara komprehensif, cepat, dan terintegrasi.
Bangun Jaring Pengaman Terpadu Lintas Sektor
Upaya memutus rantai kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu instansi. Rapat koordinasi ini melibatkan jejaring pemangku kepentingan kunci yang solid, di antaranya:
- Pemerintah Daerah: Unsur OPD teknis pengampu urusan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pemerintahan.
- Aparat Penegak Hukum: Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk memastikan penegakan hukum yang tegas serta perlindungan saksi/korban.
- Sektor Kesehatan & Pendidikan: Fasilitas pelayanan kesehatan dan praktisi pendidikan guna deteksi dini kesehatan fisik, mental, serta pencegahan perundungan di sekolah.
- Masyarakat & Pemerhati: Organisasi kemasyarakatan, aktivis peduli perempuan dan anak, serta perwakilan Forum Anak Lebak sebagai pelopor dan pelapor (2P).
Sinergi multipihak ini memusatkan pembahasan pada empat pilar intervensi: penguatan mekanisme sistem rujukan dan pelaporan cepat, edukasi pengasuhan positif di lingkungan keluarga, pencegahan dini kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual anak, serta kepastian penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif perlindungan anak.
3 Aksi Nyata Lindungi Anak di Sekitar Kita
Masyarakat memiliki peran vital sebagai benteng pertahanan pertama anak. Dalam rakor ini dirumuskan panduan tindakan praktis yang dapat dilakukan bersama oleh keluarga dan lingkungan sekitar:
- Kenali Tanda Bahaya Sejak Dini: Tingkatkan kepekaan terhadap perubahan drastis pada anak, baik perubahan perilaku (menarik diri, murung mendadak), emosional (ketakutan berlebih, ledakan amarah), maupun tanda-tanda fisik yang mencurigakan.
- Ciptakan Ruang Aman Tanpa Menghakimi: Bangun komunikasi yang hangat di dalam rumah maupun lingkungan belajar. Dengarkan cerita anak dengan empati, validasi perasaan mereka, dan berikan dukungan psikologis agar anak berani berbicara jika mengalami perlakuan tidak menyenangkan.
- Berani Laporkan ke Pihak Berwenang: Jangan mendiamkan atau menganggap kekerasan sebagai aib internal semata. Melaporkan indikasi kekerasan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan anak.
Wujudkan Kabupaten Lebak sebagai Rumah yang Ramah Anak
Melalui rakor ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat layanan pendampingan korban secara menyeluruh, mulai dari aspek medis, psikososial, bantuan hukum, hingga reintegrasi sosial.
Mari bersama-sama kita satukan komitmen, jaga lingkungan terdekat, dan jadikan Kabupaten Lebak sebagai rumah yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa!
Kanal Pengaduan Resmi:
Apabila Anda melihat, mendengar, atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap anak, jangan ragu untuk segera melapor ke:
- UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Lebak (Pendampingan teknis hukum & psikologis)
(Kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor terjamin sepenuhnya).
- Unit PPA Satreskrim Polres Lebak atau Polsek terdekat
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026