LEBAK – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang generasi penerus. Sebagai wujud nyata dari upaya tersebut, DP3AP2KB Kabupaten Lebak menyelenggarakan Pelatihan Psychological First Aid (PFA) atau Pertolongan Pertama Psikologis bagi para tenaga pendidik dan pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pelatihan ini difokuskan untuk meningkatkan kapasitas serta kepekaan para pendidik dan kader dalam mendeteksi dini sekaligus memberikan penanganan awal terhadap anak yang mengalami trauma, krisis emosional, maupun tindak kekerasan di lingkungan sekolah dan keluarga.
Penguatan Regulasi dan Perlindungan Anak
Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada komitmen pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Perangkat regulasi tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan, mulai dari unsur dinas, satuan pendidikan, hingga unit kemasyarakatan di tingkat desa.
Libatkan Guru BK, Satuan Pendidikan, dan Kader Komunitas
Kegiatan ini secara khusus menyasar para garda terdepan di lingkungan sekolah dan komunitas, yang meliputi perwakilan guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru bidang kesiswaan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan, serta kader desa di berbagai wilayah Kabupaten Lebak.
Guru BK dan pendidik memegang peran krusial sebagai kontak pertama ketika seorang anak menunjukkan indikasi perubahan perilaku, penurunan prestasi akademik yang mendadak, atau gejala trauma akibat kekerasan fisik, verbal, maupun seksual. Melalui pembekalan ini, para peserta diarahkan agar tidak hanya memahami aspek administratif penanganan, melainkan mampu memberikan respons psikologis yang menenangkan, aman, dan tanpa penghakiman (non-judgmental).
Menghadirkan Pakar Psikologi dan Praktisi Kesehatan Mental
Untuk memberikan wawasan praktis dan aplikatif, DP3AP2KB Kabupaten Lebak menghadirkan para narasumber ahli di bidang kesehatan jiwa dan psikososial:
- Adi Hariadi, S.Psi., M.Psi (Psikolog RSUD Banten) Membawakan materi fundamental mengenai prinsip dasar Psychological First Aid (PFA). Sesi ini mengulas teknik komunikasi empatik, identifikasi reaksi stres akut pada anak, hingga langkah-langkah praktis dalam memberikan rasa aman sebelum merujuk korban ke layanan profesional tingkat lanjut.
- Fajar Suryawan (Mental Health and Psychosocial Support / MHPSS Save The Children Indonesia) Mengupas lanjutan penerapan PFA di ruang-ruang publik dan institusi pendidikan, sekaligus strategi Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS/MHPSS). Paparan ini menitikberatkan pada pentingnya membangun ekosistem sekolah yang tanggap terhadap kesehatan mental serta mekanisme jejaring rujukan terpadu (referral pathway).
Menuju Kabupaten Lebak Ramah Anak
Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak menargetkan terciptanya jejaring penanganan kekerasan yang responsif dan terpadu di seluruh tingkatan wilayah. Diharapkan setiap satuan pendidikan dan komunitas desa memiliki figur yang sigap mendampingi dan melindungi hak-hak anak korban kekerasan secara tepat sejak detik pertama pengaduan atau kejadian diketahui.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026