RANGKASBITUNG — Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Rabu (30/9/2026). Agenda yang berlangsung di Aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas teknis unit layanan sekaligus menyelaraskan pemahaman lintas pemangku kepentingan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Pelatihan ini menjadi langkah konkret daerah dalam mengimplementasikan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Payung hukum tersebut mewajibkan penyelenggaraan layanan terpadu yang cepat, komprehensif, terintegrasi, dan menempatkan pemenuhan hak korban sebagai prioritas utama.
Konsolidasi Lintas Sektor di Garda Terdepan
Agenda pelatihan melibatkan jejaring pelaksana layanan di tingkat komunitas hingga rujukan tingkat lanjut. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari:
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak
- Tenaga kesehatan penanggung jawab program kekerasan perempuan dan anak dari puskesmas
- Guru Bimbingan Konseling (BK) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Aparat penanggulangan kebencanaan daerah
- Kader pemberdayaan desa serta organisasi pemerhati perempuan, anak, dan keluarga
Keterpaduan unsur medis, pendidikan, kebencanaan, dan komunitas ini ditujukan untuk memangkas hambatan birokrasi penanganan di lapangan, sehingga deteksi dini maupun pendampingan darurat dapat segera dijalankan begitu indikasi kasus ditemukan.
Penguatan Kompetensi Pencegahan dan Prosedur Hukum
Fokus pelatihan diarahkan pada penguasaan alur penanganan perkara yang terukur dan berperspektif korban, meliputi dua pilar utama:
- Mitigasi Preventif dan Deteksi Dini: Penguatan kemampuan aparatur dan pendidik dalam mengenali tanda-tanda trauma fisik maupun perubahan perilaku pada anak, penyusunan tata tertib perlindungan di lingkungan satuan pendidikan, serta edukasi hak tubuh dan batasan ruang aman di lingkungan sosial.
- Standarisasi Alur Penanganan Kasus: Pembekalan mekanisme visum et repertum dan intervensi medis darurat bersama fasilitas kesehatan, penyediaan asesmen psikososial awal, perlindungan identitas korban, hingga tata cara pendampingan hukum terpadu bersama aparat penegak hukum (APH) guna memastikan proses peradilan berjalan adil tanpa memicu viktimisasi sekunder (revictimization).
DP3AP2KB Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penanganan TPKS membutuhkan komitmen bersama dari hulu ke hilir. Kehadiran aparatur yang terlatih diharapkan mampu menghapus stigma di masyarakat, mempercepat pemulihan korban, dan memberikan kepastian penegakan hukum bagi pelaku.
Masyarakat Kabupaten Lebak diimbau untuk tidak tinggal diam ketika mendapati indikasi atau mengalami tindak kekerasan seksual di lingkungannya. Layanan pengaduan resmi dapat diakses secara langsung melalui kantor UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Lebak untuk mendapatkan pendampingan psikologis, medis, maupun bantuan hukum secara aman dan terjamin kerahasiaannya.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026