RANGKASBITUNG— Pembangunan daerah yang maju adalah pembangunan yang merangkul setiap elemen warganya tanpa terkecuali. Menegaskan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak bersama jajaran Driver PUG (BAPPERIDA, BKAD, dan Inspektorat) menggelar Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) 2026.
Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Lebak, forum konsolidasi ini diselenggarakan sebagai langkah tindak lanjut strategis atas evaluasi capaian PUG tahun 2024–2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia.
Mengenal PUG dan Target Anugerah Parahita Ekapraya (APE)
Sering kali dipahami secara sempit, Pengarusutamaan Gender (PUG) sejatinya bukanlah isu eksklusif perempuan semata. PUG merupakan strategi pembangunan terpadu agar proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan daerah mampu merespons kebutuhan riil perempuan, laki-laki, anak-anak, lansia, hingga penyandang disabilitas. Di Kabupaten Lebak, komitmen ini telah memiliki payung hukum yang kokoh melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2023.
Sementara itu, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil melembagakan dan merealisasikan PUG secara konkret. Kabupaten Lebak yang sebelumnya telah sukses mempertahankan predikat Kategori Madya pada periode 2018, 2021, dan 2023, kini mematangkan seluruh kesiapan bukti dukung guna melangkah menuju tingkatan penghargaan yang lebih optimal.
3 Pilar Penilaian Utama dalam Verifikasi Lapangan
Menghadapi tahapan verifikasi lapangan dari tim penilai pusat, kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak difokuskan pada pemenuhan tiga pilar penilaian:
- Pelembagaan (Bobot 250 Poin): Mengukur penguatan regulasi daerah, peran aktif Focal Point di tiap perangkat daerah, serta kapasitas aparatur dalam menyusun kebijakan responsif gender.
- Integrasi Pembangunan (Bobot 750 Poin): Menilai kepatuhan penyusunan instrumen Anggaran Responsif Gender (ARG) melalui Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam APBD, serta validitas data terpilah lintas sektoral.
- Inovasi Berdampak (Bobot 50 Poin): Membuktikan efektivitas praktik baik (best practice) yang menyentuh masyarakat, salah satunya melalui keberlanjutan program "NASI BUNGKUS" yang berhasil mendorong angka persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan resmi, sekaligus memantau kesehatan gizi balita serta remaja putri.
Dampak Nyata Pengarusutamaan Gender bagi Warga Lebak
Penyelenggaraan PUG yang matang bukan sekadar untuk mengejar nilai administrasi penghargaan, melainkan memberikan dampak perubahan yang terukur bagi kesejahteraan masyarakat Lebak:
- Alokasi Anggaran Tepat Sasaran: Memastikan pos belanja APBD menjawab kebutuhan riil kelompok rentan, ibu hamil, balita berisiko stunting, serta anak usia sekolah.
- Fasilitas Publik yang Inklusif: Menjamin sarana publik, gedung perkantoran, dan layanan kesehatan kian ramah bagi perempuan menyusui, anak-anak, lansia, serta difabel.
- Peningkatan Kualitas Hidup Daerah: Mempercepat target penurunan stunting, menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI/AKB), serta membuka akses pemberdayaan ekonomi keluarga melalui program wirausaha perempuan.
Melalui sinergi erat seluruh perangkat daerah, Kabupaten Lebak membuktikan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang adil, setara, dan inklusif. Pembangunan maju merangkul semua, tanpa ada satu pun warga yang tertinggal!
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026