LEBAK — Setiap anak memiliki hak mutlak untuk tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan serta diskriminasi. Mengukuhkan komitmen tersebut, DP3AP2KB Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum" pada Kamis (16/7/2026).
Bertempat di Aula DP3AP2KB Kabupaten Lebak, kegiatan ini menjadi langkah nyata Pemkab Lebak dalam menekan angka kasus kekerasan terhadap anak serta menghentikan praktik pernikahan dini yang berisiko merenggut masa depan generasi penerus.
Mandat Undang-Undang Perlindungan Anak
Penyelenggaraan sosialisasi ini berlandaskan amanat yuridis yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam arahan pembuka, ditegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya sekadar tugas salah satu instansi, melainkan kewajiban konstitusional dan moral seluruh elemen masyarakat. Perkawinan anak di bawah umur terbukti membawa dampak domino yang negatif, mulai dari meningkatnya risiko stunting pada anak yang dilahirkan, ancaman kesehatan reproduksi remaja, putus sekolah, hingga memicu kerentanan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penguatan Sinergi Lintas Sektor dan Pendampingan ABH
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan lintas sektor yang terdiri dari dinas terkait, instansi pendidikan, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Forum Anak Kabupaten Lebak. Diskusi interaktif fokus pada dua pilar utama:
Pencegahan Perkawinan Anak: Memperkuat edukasi di tingkat masyarakat dan sekolah mengenai batasan usia pernikahan serta pentingnya matang usia perkawinan (MUP) demi ketahanan keluarga.
Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH): Memastikan proses penanganan hukum terhadap anak—baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku—tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), hak-hak dasar anak, dan jaminan pendampingan psikologis yang tepat tanpa stigma.
Bergerak Bersama Demi Lingkungan Safe and Friendly
Kehadiran Forum Anak dalam kegiatan ini menjadi kunci utama untuk mendengarkan aspirasi dan pandangan langsung dari kelompok sebaya. Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan terbentuk jaring pengaman sosial yang kuat di tingkat kecamatan hingga desa.
DP3AP2KB Kabupaten Lebak mengajak seluruh jajaran pemerintah, tenaga pendidik, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pemenuhan hak-hak anak. Mari kita wujudkan Kabupaten Lebak yang peduli, aman, dan ramah anak. Karena setiap anak berhak tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan!
???? Layanan Pengaduan dan Pendampingan:
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi kekerasan terhadap anak, pemaksaan perkawinan anak, atau membutuhkan pendampingan bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), segera hubungi UPTD PPA / Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Lebak. Kerahasiaan dan keamanan pelapor dijamin sepenuhnya.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026