Kawal Transparansi Anggaran Prioritas, BKAD Lebak Gelar Rekonsiliasi Keuangan DAK Non Fisik dan DAU Bidang Kesehatan-Pendidikan TA 2026
bro admin | 09 Oktober 2026 | Dibaca 1 kali

RANGKASBITUNG — Dalam rangka menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan Rapat Rekonsiliasi Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Kesehatan dan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Agenda strategis ini digelar di Ruang Rapat Kantor BKAD Kabupaten Lebak pada Jumat (9/10/2026).

Kegiatan ini menjadi instrumen evaluasi penting untuk memadankan pembukuan kas daerah dengan realisasi belanja pada perangkat daerah pengampu program prioritas nasional dan daerah, khususnya yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.

Fokus Sinkronisasi dan Percepatan Pertanggungjawaban

Rapat koordinasi teknis ini mengonsolidasikan laporan realisasi dari beberapa pos belanja mandatori dan penugasan khusus, meliputi:

  • DAK Non Fisik Subbidang BOKB dan PPPA: Pengawasan alokasi Bantuan Operasional Keluarga Berencana serta program Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3AP2KB Kabupaten Lebak.
  • DAU Ditentukan Penggunaannya (Earmarked) Bidang Kesehatan: Penyelarasan penyerapan anggaran pemenuhan layanan kesehatan dasar, operasional fasilitas kesehatan, serta intervensi penurunan stunting di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
  • DAU Ditentukan Penggunaannya (Earmarked) Bidang Pendidikan: Pemadanan belanja operasional peningkatan mutu pendidik, sarana prasarana penunjang belajar, dan jaminan akses pendidikan merata pada Dinas Pendidikan.

Langkah sinkronisasi ini difokuskan pada tiga indikator utama, yaitu kesesuaian realisasi belanja dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), identifikasi kendala serapan anggaran menjelang akhir tahun anggaran, serta percepatan pelaporan ke kementerian teknis dan Kementerian Keuangan.

Jaga Kualitas Belanja Publik demi Pelayanan Optimal

Tertib tata kelola belanja pada sektor kesehatan, pendidikan, dan perlindungan keluarga berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang diterima langsung oleh masyarakat Kabupaten Lebak. Ketepatan administrasi pertanggungjawaban memastikan penyaluran dana transfer tahap berikutnya tidak mengalami hambatan regulasi maupun sanksi penundaan salur dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Lebak mengapresiasi komitmen serta sinergi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan bendahara pengeluaran yang hadir secara proaktif. Melalui agenda rekonsiliasi berkala ini, tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak diharapkan terus terjaga dalam koridor regulasi yang bersih, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.


Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026

BAGIKAN :