Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA)
bro admin | 04 Juni 2026 | Dibaca 17 kali

Rangkasbitung - Desa bukan lagi sekadar wilayah administratif, melainkan fondasi utama pembangunan nasional. Dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, pemerintah melalui dinas terkait gencar mengampanyekan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Langkah strategis ini dirancang untuk memastikan seluruh kebijakan, program, dan penganggaran di tingkat desa mampu mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak secara nyata.

"DRPPA bukan sekadar program seremonial, melainkan sebuah gerakan kultural dan struktural untuk memberikan ruang aman, adil, dan sejahtera bagi perempuan serta anak-anak di tingkat desa."
7 Prinsip Utama DRPPA: Fondasi Gerakan Inklusif

Untuk mengimplementasikan DRPPA dengan tepat, aparatur desa dan masyarakat harus memahami 7 prinsip utama yang menjadi landasan operasional di lapangan:

  1. Landasan Nilai Desa Non-Diskriminasi: Memastikan tidak ada warga desa yang terpinggirkan berdasarkan gender, status sosial, maupun kondisi fisik.
  2. Demokrasi yang Substantif: Melibatkan kelompok perempuan dan forum anak secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan di tingkat desa.
  3. Semangat Gotong-Royong: Menjadikan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan sebagai tanggung jawab kolektif seluruh warga.
  4. Keamanan yang Menyeluruh: Menciptakan ruang publik desa yang bebas dari ancaman kriminalitas dan kekerasan.
  5. Penghargaan Tanpa Kekerasan: Membangun budaya komunikasi keluarga dan masyarakat yang harmonis serta edukatif.
  6. Kepentingan Terbaik bagi Anak: Menjadikan aspek tumbuh kembang anak sebagai pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur desa.
  7. Tindakan Afirmatif (Affirmative Action): Memberikan perlakuan khusus atau kuota tertentu bagi keterwakilan perempuan demi mencapai kesetaraan yang riil.


10 Indikator Transparansi dan Capaian Keberhasilan Desa DRPPA

Keberhasilan program ini tidak diukur secara abstrak, melainkan wajib memenuhi 10 indikator kunci yang dikelompokkan ke dalam empat pilar manajemen desa berikut:

1. Pengorganisasian & Regulasi
  • Adanya Peraturan Desa (Perdes) resmi mengenai penyelenggaraan DRPPA.
  • Tersedianya wadah Forum Anak Desa yang aktif bergerak sebagai pelopor dan pelapor.
  • Penyusunan Data Terpilah berbasis gender dan kelompok usia secara akurat dan berkala.
2. Pembiayaan & Aset Desa
  • Dukungan alokasi Dana Desa yang responsif terhadap anggaran gender dan hak anak.
  • Optimalisasi pemanfaatan sarana umum serta Aset Desa untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
3. Kesetaraan Tata Kelola & Ekonomi
  • Tingginya angka keterwakilan perempuan di lembaga desa, baik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
  • Pengembangan program Wirausaha Perempuan yang mandiri dan berperspektif gender.
4. Perlindungan Total (Zero Tolerance) & Pengasuhan
  • Terwujudnya lingkungan pengasuhan yang ideal dan aman (Bebas dari Pekerja Anak).
  • Pencapaian target Nol Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Pencapaian target Nol Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Nol Kasus Pernikahan Dini (perkawinan di bawah usia 19 tahun).
Strategi Meningkatkan Keterlibatan Masyarakat

Agar DRPPA dapat berjalan secara berkelanjutan, Dinas mendorong sinergi 3 pilar desa: Pemerintah Desa, Tokoh Adat/Agama, dan Kader Komunitas. Penguatan ekonomi melalui pelatihan Wirausaha Perempuan dan edukasi Stop Pernikahan Dini menjadi program prioritas yang terus dikawal melalui pendampingan intensif.

Mari bersama-sama kita wujudkan desa yang ramah, aman, dan sejahtera. Mulai dari pembenahan regulasi tingkat desa hingga pengawasan aktif terhadap pemenuhan hak-hak anak di sekitar kita.


Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026

BAGIKAN :