Suksesi EPSS 2026: Kabupaten Lebak Perkuat Sinergi Lintas OPD demi Peningkatan Kualitas Statistik Sektoral
bro admin | 12 Mei 2026 | Dibaca 4 kali

RANGKASBITUNG – Pemerintah Kabupaten Lebak secara resmi memulai rangkaian persiapan strategis dalam rangka menyukseskan agenda Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026. Kegiatan evaluasi berskala nasional ini dirancang sebagai instrumen krusial untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi tingkat kematangan serta efektivitas penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pemerintah daerah.

Melalui pelaksanaan EPSS 2026, Kabupaten Lebak berkomitmen untuk mengoptimalkan tata kelola data guna mewujudkan satu data Indonesia yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.

Sinergi Multisektor: Kolaborasi Lima Instansi Kunci

Keberhasilan suksesi EPSS 2026 di Kabupaten Lebak bertumpu pada kolaborasi yang solid dan sinergis antara instansi pembina, wali data, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penilai dan produsen data. Lima mitra kerja utama yang bergerak bersama dalam forum ini meliputi:

  • Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak: Bertindak sebagai instansi pembina metodologi statistik yang mengawal kesesuaian standar data, metadata, serta kaidah perstatistikan nasional.

  • Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSP): Berperan sebagai wali data daerah yang mengelola penyebarluasan, integrasi, dan keamanan infrastruktur data sektoral di Kabupaten Lebak.

  • Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida): Bertindak sebagai koordinator forum data sekaligus pengguna utama data sektoral dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusar): Berperan dalam mendukung aspek tata kelola dokumentasi, literasi data, dan manajemen pengarsipan dokumen statistik secara sistematis.

  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar): Bertindak sebagai salah satu OPD produsen data sektoral strategis yang merepresentasikan tata kelola statistik di sektor pariwisata dan kebudayaan daerah.

Fokus Utama Evaluasi Penyelenggaraan Statistik

Pelaksanaan EPSS 2026 akan menilai berbagai dimensi penyelenggaraan statistik sektoral instansi pemerintah melalui indikator-indikator yang terukur. Beberapa aspek fundamental yang dievaluasi antara lain:

  1. Prinsip Satu Data Indonesia (SDI): Memastikan seluruh data sektoral yang diproduksi telah memenuhi standar data, memiliki metadata yang baku, serta menggunakan kode referensi atau data induk yang selaras.

  2. Kualitas Data: Mengukur tingkat akurasi, validitas, dan reliabilitas produk data yang dihasilkan agar mampu menjadi rujukan pembangunan yang tepercaya.

  3. Proses Bisnis Statistik: Mengevaluasi tahapan penyelenggaraan statistik mulai dari perencanaan kebutuhan, pengumpulan, pengolahan, analisis, hingga diseminasi data ke publik.

  4. Kelembagaan & SDM: Menilai kapasitas kelembagaan forum data daerah serta kompetensi para pengelola atau produsen data di setiap OPD.

Output Strategis: Menuju Kebijakan yang Evidence-Based

Bagi Pemerintah Kabupaten Lebak, suksesnya nilai indeks EPSS 2026 bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah jembatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui tata kelola statistik sektoral yang matang dan efektif, proses perencanaan pembangunan daerah di Bumi Multatuli—termasuk intervensi program sosial, pemetaan potensi daerah, hingga evaluasi kinerja tahunan—dapat dilakukan berbasis bukti yang kuat (evidence-based policy).

Dengan komitmen dan kolaborasi aktif yang ditunjukkan oleh BPS, DiskominfoSP, Bapperida, Dispusar, dan Disbudpar, Kabupaten Lebak optimistis dapat meraih hasil evaluasi yang optimal sekaligus mewujudkan tata kelola data daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Mari Bersama Kita Sukseskan EPSS 2026 demi Mewujudkan Tata Kelola Statistik Sektoral yang Handal di Kabupaten Lebak!


Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026

BAGIKAN :