Lebak, 28 Oktober 2025 – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan anak di tingkat masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan Perwakilan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung serta perangkat desa dari Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, dan Cibadak. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi anak serta pencegahan praktik yang dapat mengancam masa depan mereka.
Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada terhentinya hak anak untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga sering berujung pada kemiskinan struktural, kekerasan dalam rumah tangga, serta terhambatnya akses pendidikan.
Sementara itu, anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perlakuan yang adil, humanis, dan tidak diskriminatif, sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB berupaya memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa—termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kader perlindungan anak—memahami peran strategis mereka dalam mencegah dan menangani permasalahan tersebut secara bijak dan berperspektif anak.
Kegiatan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar setiap proses penanganan dilakukan secara humanis, tanpa stigma, dan dengan tetap mengutamakan hak-hak anak.
- Mendorong peran aktif pemerintah desa dan masyarakat dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan anak, seperti perkawinan dini, eksploitasi, dan kekerasan berbasis gender.
- Membangun mekanisme pelaporan dan pendampingan yang efektif, agar anak yang menjadi korban, saksi, atau bahkan pelaku tetap memperoleh pendampingan psikologis dan hukum sesuai standar perlindungan anak.
Selain itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang aturan hukum dan kebijakan nasional terkait pencegahan perkawinan anak dan penanganan ABH, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga layanan seperti P2TP2A.
Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan lembaga penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang melindungi dan berpihak pada anak.
Setiap lapisan masyarakat memiliki peran strategis:
- Keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah anak terlibat dalam perkawinan dini atau tindakan melanggar hukum.
- Sekolah sebagai ruang edukasi dan pembinaan karakter agar anak mampu membuat keputusan yang sehat dan beretika.
- Pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pengawasan, pelaporan, dan fasilitasi layanan perlindungan anak.
- Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan terbangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan di tingkat akar rumput.
DP3AP2KB Kabupaten Lebak berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran baru di tengah masyarakat tentang pentingnya melindungi anak dari segala bentuk praktik yang menghambat tumbuh kembang mereka.
Melalui sosialisasi ini pula, diharapkan semakin banyak desa, lembaga, dan tokoh masyarakat yang aktif menjadi pelopor perlindungan anak serta menolak praktik perkawinan anak. Dengan demikian, Kabupaten Lebak dapat terus memperkuat komitmennya sebagai daerah yang ramah anak dan berkeadilan gender.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti nyata bahwa upaya melindungi anak tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi memerlukan partisipasi semua pihak.
Mari bersama-sama menjaga setiap anak Lebak agar dapat tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bahagia, dan penuh kasih.
Karena setiap anak berhak memiliki masa depan yang cerah tanpa terhalang oleh kekerasan, perkawinan dini, maupun persoalan hukum.
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2025