
Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Lebak Tahun 2025: Evaluasi Progres Input Data Analisis Situasi di Web Aksi Bangda Kemendagri
Lebak, 31 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak di Aula Bapperida. Pertemuan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta para penyuluh KB dari Balai Penyuluh KB Kecamatan se-Kabupaten Lebak.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi progres input data Analisis Situasi yang dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah pada platform Web Aksi Bangda milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lebak, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Agenda dan Pokok Bahasan
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal penting dibahas, antara lain:
Monitoring dan Evaluasi Progres Input Data Analisis Situasi:
Pemaparan capaian sementara dari masing-masing OPD dalam pengisian data ke dalam Web Aksi Bangda. Data ini sangat penting untuk menyusun kebijakan intervensi spesifik dan sensitif dalam rangka menurunkan angka stunting secara terintegrasi.
Pemetaan Permasalahan dan Kebutuhan di Lapangan:
Penyuluh KB dari kecamatan menyampaikan berbagai tantangan teknis dan non-teknis dalam proses pendataan serta pemetaan keluarga berisiko stunting, termasuk kendala jaringan internet di wilayah pelosok.
Sinergi Lintas Sektor:
Penegasan kembali pentingnya kolaborasi dan keterpaduan lintas sektor, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun implementasi program di lapangan.
Tindak Lanjut dan Deadline Penginputan:
Disepakati bahwa setiap OPD yang tergabung dalam TPPS harus menuntaskan penginputan data sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri agar Kabupaten Lebak dapat lolos evaluasi dan mendapatkan rekomendasi perbaikan dari pusat.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa peran data yang akurat dan lengkap sangat krusial dalam upaya penurunan stunting. “Kita tidak bisa bekerja hanya berdasarkan asumsi. Analisis situasi berbasis data akan menentukan arah kebijakan dan efektivitas intervensi yang kita lakukan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bapperida menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi proses input data serta memastikan integrasi data tersebut ke dalam dokumen perencanaan daerah.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, TPPS Kabupaten Lebak diharapkan dapat bekerja lebih solid dan terarah, serta mempercepat capaian target penurunan prevalensi stunting menuju angka di bawah 14% pada tahun 2026, sebagaimana target nasional.
Writer & Editor: Dio Riksa, 2025







