Pertemuan Regional Daerah II: PJPK 2025–2029
bro admin | 16 Juni 2025 | Dibaca 64 kali

Yogyakarta, 10 s.d 13 Juni 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak turut berpartisipasi dalam Pertemuan Regional Daerah II: Internaliasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Pertemuan Prima SR Hotel & Convention, DIY Yogyakarta, dengan menghadirkan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KB dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bersama BKKBN RI sebagai bentuk penguatan koordinasi dan strategi pembangunan kependudukan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menyongsong Bonus Demografi dan Menghadapi Tantangan Kependudukan

Pertemuan ini digelar dalam rangka menghadapi berbagai isu kependudukan, mulai dari bonus demografi, aging population (menuanya populasi), hingga persoalan-persoalan sosial kependudukan lainnya. Seluruh isu tersebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Untuk mencapai target besar tersebut, pemerintah menekankan perlunya kebijakan kependudukan yang terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Salah satu instrumen utama yang disusun adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dokumen ini berfungsi sebagai rancang induk kebijakan, namun masih membutuhkan penjabaran teknis yang lebih detail.

Oleh sebab itu, hadirnya Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) 2025-2029 menjadi langkah penting untuk mendukung implementasi GDPK di daerah. PJPK yang disusun setiap lima tahun sekali ini disebut sebagai living document, karena di dalamnya memuat rencana aksi nyata yang tidak terpisahkan dari proses perencanaan pembangunan daerah.

Kegiatan internalisasi PJPK 2025-2029 ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam memasukkan PJPK dan Rencana Aksi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  2. Menguatkan pemahaman pengelola program di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait teknis implementasi PJPK.
  3. Memastikan keberlanjutan kebijakan kependudukan sehingga mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, serta pembangunan manusia di masa depan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat semakin siap dalam menghadapi dinamika kependudukan sekaligus memanfaatkan peluang bonus demografi secara optimal. Selain itu, PJPK 2025-2029 diharapkan menjadi pedoman yang mampu mendorong perencanaan pembangunan daerah yang inklusif, adaptif, serta selaras dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Writer & Editor: Puput Melati, 2025

BAGIKAN :