CILOGRANG – Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi dari hulu ke hilir. Sebagai langkah preventif yang konkret, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) secara maraton melaksanakan Sosialisasi Transformasi Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) menuju Ruang Bersama Indonesia (RBI) serta Sosialisasi TPPO.
Rangkaian kegiatan strategis ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cilograng selama tiga hari berturut-turut, mulai dari Senin hingga Rabu, 11–13 Mei 2026. Forum ini menggandeng langsung jajaran perangkat desa serta mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memposisikan mereka sebagai garda terdepan pelindungan masyarakat di tingkat basis.
2 Agenda Utama Penguatan Ketahanan Sosial Desa
Dalam sosialisasi intensif ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak membedah dua materi krusial yang menjadi tantangan sosiologis di era modern:
1. Transformasi D/KRPPA Menuju Ruang Bersama Indonesia (RBI)
Akselerasi program ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan ekosistem desa yang inklusif. Transformasi dari D/KRPPA menuju RBI bukan sekadar formalitas program kerja, melainkan sebuah langkah terukur untuk memenuhi 17 indikator pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan di tingkat desa. Melalui RBI, masyarakat akan memiliki wadah pemberdayaan terpadu yang aman, responsif gender, dan ramah terhadap tumbuh kembang anak.
2. Memutus Mata Rantai Bahaya TPPO
Kecamatan Cilograng yang berbatasan langsung dengan wilayah luar daerah memerlukan penguatan benteng informasi terhadap ancaman perdagangan orang. Warga dan aparatur desa diberikan edukasi mengenai modus-modus operandi TPPO yang kerap berkembang, salah satunya melalui bujuk rayu lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi di luar kota maupun luar negeri secara nonprosedural.
Cek Keabsahan: Kunci Menghindari Modus Perdagangan Orang
Pihak DP3AP2KB Kabupaten Lebak mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja yang instan dan mencurigakan. Upaya pencegahan mandiri dapat dimulai dari lingkungan keluarga dengan menerapkan langkah-langkah berikut:
Selalu memeriksa legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja.
Memastikan keberangkatan kerja menggunakan dokumen resmi negara.
Melakukan verifikasi dan koordinasi mengenai keabsahan informasi lowongan kerja ke dinas terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Menjadikan Desa Sebagai Benteng Perlindungan Kolektif
Esensi dari rangkaian sosialisasi ini adalah membangun kesadaran bersama bahwa aspek pelindungan perempuan dan anak bukanlah tugas satu instansi semata, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Perangkat desa, tokoh masyarakat, kader lini lapangan, dan keluarga harus bersinergi membangun sistem pengawasan lingkungan yang kuat.
Desa yang maju dan sejahtera tidak hanya dinilai dari pembangunan infrastruktur fisiknya, melainkan dari bagaimana desa tersebut mampu memberikan rasa aman dan pelindungan optimal bagi warganya yang paling rentan.
Mari Bersama Kita Sinergikan Langkah, Perangi TPPO, dan Wujudkan Kabupaten Lebak yang Ramah Perempuan serta Layak Anak!
Writer & Editor : Dio Riksa A, 2026