Pendampingan Psikologi dan Mediasi oleh DP3AP2KB Kabupaten Lebak: Wujud Kepedulian dan Respons Cepat terhadap Isu Perlindungan Anak
bro admin | 17 Oktober 2025 | Dibaca 20 kali

Lebak, 17 Oktober 2025 — Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap laporan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan pendampingan psikologi dan mediasi bagi pihak-pihak yang terlibat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan responsif terhadap isu perlindungan anak serta kesetaraan gender.

 Tujuan Pendampingan dan Mediasi

Pelaksanaan pendampingan psikologi dan mediasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Memberikan dukungan psikologis kepada seluruh pihak yang terdampak, agar mampu menghadapi situasi dengan tenang, terarah, dan tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.
  • Memfasilitasi komunikasi dua arah melalui proses mediasi yang profesional, objektif, dan menjunjung tinggi etika serta kerahasiaan.
  • Menjamin proses penanganan berjalan sesuai prosedur, menghormati hak semua pihak yang terlibat, dan berlandaskan pada asas netralitas serta keadilan.
  • Menguatkan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pihak sekolah, tenaga pendidik, dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mencegah serta menangani kasus serupa secara cepat dan tepat.


 Pendampingan Psikologis: Dukungan untuk Pemulihan Emosional

Dalam proses pendampingan, tim psikolog dari UPTD PPA DP3AP2KB Kabupaten Lebak memberikan konseling individual dan kelompok kepada pihak-pihak yang terlibat.

Langkah ini bertujuan membantu mereka mengelola stres, kecemasan, dan tekanan emosional akibat peristiwa yang terjadi.

Pendampingan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kerahasiaan, empati, dan non-diskriminatif, sehingga setiap individu merasa aman dan didengar.

DP3AP2KB juga memastikan bahwa setiap proses dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidang psikologi dan perlindungan anak.

Mediasi: Membangun Komunikasi yang Sehat dan Solutif


Tahapan mediasi yang difasilitasi oleh UPTD PPA dilakukan dengan pendekatan restoratif — yaitu mencari penyelesaian yang adil dan membangun, bukan saling menyalahkan.

Melalui mediasi ini, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi secara terbuka, namun tetap dalam suasana yang kondusif dan saling menghormati.

Proses ini diharapkan dapat menciptakan pemahaman bersama, memperbaiki hubungan antarindividu, serta menumbuhkan kembali rasa saling percaya di lingkungan pendidikan.

Kegiatan pendampingan ini juga melibatkan koordinasi antara DP3AP2KB, Sekretariat Daerah, pihak sekolah, serta aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak jika diperlukan.

Kolaborasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan secara sistematis, sesuai peraturan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.


Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak,  menyampaikan bahwa penanganan kasus seperti ini membutuhkan sensitivitas, empati, dan profesionalitas tinggi. “Kami hadir tidak untuk menghakimi, tetapi untuk memulihkan dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Fokus kami adalah memastikan lingkungan pendidikan di Kabupaten Lebak menjadi tempat yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Melalui kegiatan pendampingan psikologi dan mediasi ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak berharap agar seluruh pihak dapat belajar dari peristiwa yang terjadi, serta memperkuat budaya komunikasi yang terbuka, saling menghormati, dan menjunjung nilai kemanusiaan.

DP3AP2KB Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus menjadi fasilitator yang profesional dan terpercaya dalam setiap kasus perlindungan perempuan dan anak, dengan menjunjung tinggi nilai:

  • Kerahasiaan informasi,
  • Objektivitas dalam setiap proses, dan
  • Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga.


 Dengan langkah-langkah konkret ini, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DP3AP2KB bertekad mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.


Writer & Editor : Dio Riksa A, 2025

BAGIKAN :