Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Meningkatkan Kapasitas Kader Desa dalam Perlindungan Korban
bro admin | 09 Oktober 2025 | Dibaca 5 kali

Lebak, 9 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual serta meningkatkan koordinasi antara lembaga hukum dan masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Kader Desa.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat, serta mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tingkat desa.

Kasus kekerasan seksual sering kali tidak terlaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak tahu kemana harus meminta pertolongan. Di sisi lain, banyak masyarakat, termasuk kader desa, belum sepenuhnya memahami proses hukum dan mekanisme perlindungan korban.

Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak berupaya memperkuat kapasitas kader desa agar mampu menjadi garda terdepan dalam pencegahan, deteksi dini, serta penanganan awal kasus kekerasan seksual.

Pelatihan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah daerah, dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, responsif, dan berpihak pada korban.

Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kader desa mengenai jenis-jenis kekerasan seksual, proses hukum, serta hak-hak korban.
  • Memperkuat koordinasi lintas sektor antara masyarakat, perangkat desa, lembaga hukum, dan instansi pemerintah daerah.
  • Mendorong kader desa menjadi agen perlindungan yang mampu memberikan dukungan awal, mendampingi korban, serta melakukan rujukan yang tepat kepada lembaga berwenang.

Pelatihan dilaksanakan secara interaktif, dengan metode presentasi, diskusi kelompok, dan studi kasus, agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya di lapangan.

Materi yang disampaikan antara lain:

  • Pengenalan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • Mekanisme penanganan perkara kekerasan seksual dari pelaporan hingga proses peradilan.
  • Hak-hak korban dan mekanisme perlindungan hukum.
  • Peran kader desa dalam pendampingan awal dan rujukan korban ke lembaga layanan.
  • Strategi pencegahan kekerasan seksual berbasis komunitas dan keluarga.

Narasumber berasal dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, dan DP3AP2KB Kabupaten Lebak, yang memaparkan materi berdasarkan pengalaman dan praktik nyata di lapangan.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyampaikan bahwa pemahaman hukum di tingkat masyarakat merupakan kunci dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual.

“Korban sering kali kehilangan keberanian untuk melapor karena ketidaktahuan tentang proses hukum. Melalui kader desa yang terlatih, kita berharap ada jembatan yang membantu korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.

“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Kita butuh kader desa yang tangguh, paham hukum, dan mampu bertindak cepat ketika ada kasus di lingkungan mereka,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, DP3AP2KB Kabupaten Lebak berharap agar kader desa dapat menjadi bagian penting dari sistem perlindungan korban kekerasan seksual di tingkat lokal.

Melalui sinergi antara masyarakat, lembaga hukum, dan pemerintah, Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menciptakan lingkungan desa yang aman, responsif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Writer & Editor : Dio Riksa A, 2025

BAGIKAN :