Pelatihan Konselor untuk Kader Desa: Menguatkan Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak di Kabupaten Lebak
bro admin | 17 Oktober 2025 | Dibaca 6 kali

Lebak, 8 Oktober 2025 — Upaya membangun lingkungan yang aman, ramah, dan peduli terhadap anak terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak. Bersama Pekerja Sosial dan Relasi Anak, DP3AP2KB menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Konselor bagi Kader Desa, yang diikuti oleh para kader dari berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.

Latar Belakang Kegiatan

Kader desa memiliki peran penting dalam menjembatani layanan sosial di tingkat akar rumput. Mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan sering menjadi tempat pertama bagi warga untuk mengadu, termasuk dalam kasus yang melibatkan anak.

Namun, tidak semua kader memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pendampingan psikososial, memahami dinamika kekerasan terhadap anak, ataupun melakukan rujukan ke layanan yang tepat.

Melihat kebutuhan tersebut, DP3AP2KB memprakarsai pelatihan ini agar kader desa dapat meningkatkan kapasitas dan kepekaannya dalam menangani permasalahan sosial yang dihadapi anak dan keluarga.

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kapasitas kader desa dalam memberikan konseling awal dan pendampingan psikososial kepada anak dan keluarga yang membutuhkan.
  • Memperkuat jejaring layanan perlindungan anak berbasis masyarakat, dengan mendorong kolaborasi antara kader, pekerja sosial, dan perangkat desa.
  • Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan, eksploitasi, serta kesejahteraan anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para kader desa mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak di lingkungannya serta mendorong terwujudnya Desa Ramah Anak di Kabupaten Lebak.

Pelatihan berlangsung selama dua hari dengan pendekatan partisipatif, mencakup sesi teori, diskusi kelompok, dan simulasi kasus.

Beberapa materi yang diberikan antara lain:

  • Pemahaman dasar tentang perlindungan anak dan kekerasan berbasis gender.
  • Prinsip dan etika dalam konseling dasar serta pendampingan psikososial.
  • Teknik komunikasi empatik dan aktif mendengarkan.
  • Prosedur identifikasi kasus dan mekanisme rujukan ke layanan profesional.
  • Penguatan jejaring lintas sektor di tingkat desa dan kecamatan.

Fasilitator berasal dari unsur pekerja sosial profesional, psikolog, dan pendamping masyarakat yang telah berpengalaman dalam layanan perlindungan anak.

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran kader desa sangat strategis dalam mendeteksi dini dan menindaklanjuti kasus yang menimpa anak.

“Kita ingin agar setiap kader memiliki pengetahuan dan kepercayaan diri untuk memberikan dukungan awal kepada anak dan keluarga yang mengalami kesulitan. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB berharap terbentuk jaringan kader konselor desa yang mampu berperan aktif dalam mencegah dan menangani permasalahan anak di tingkat komunitas.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pekerja sosial, dan masyarakat, Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak berbasis masyarakat — agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman, hangat, dan penuh kasih.

Writer & Editor : Dio Riksa A, 2025

BAGIKAN :