
Lebak, 04 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menerima kunjungan dari Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam rangka konsolidasi awal rencana kerjasama. Pertemuan ini membahas pemenuhan hak anak serta perlindungan terhadap perempuan pasca putusan cerai di wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Dinas ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Agama Rangkasbitung bersama jajaran DP3AP2KB. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi dan merumuskan program bersama yang diharapkan mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang terdampak perceraian.
Melalui kerjasama ini, diharapkan tercipta mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Pengadilan Agama dan DP3AP2KB dalam menangani persoalan hak asuh anak, nafkah anak, serta bentuk perlindungan lainnya bagi perempuan setelah perceraian. Hal ini penting agar setiap keputusan pengadilan tidak hanya selesai di atas putusan hukum, tetapi juga berdampak nyata dalam pemenuhan hak-hak anak dan keberlanjutan hidup perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pengadilan Agama Rangkasbitung dalam menjalin koordinasi lintas sektor. Menurutnya, kerjasama ini akan memperkuat sinergi antar lembaga dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Pertemuan ini juga menjadi dasar untuk tindak lanjut berupa penyusunan program bersama, baik dalam bentuk pendampingan hukum, konseling, maupun edukasi masyarakat mengenai hak anak dan perempuan pasca perceraian. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.







