Lebak, 1 Oktober 2025 — Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebak menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penerapan Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DP3AP2KB Kabupaten Lebak sebagai langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Lebak. Pelatihan ini melibatkan aparat, relawan, serta lembaga-lembaga layanan masyarakat yang berperan langsung dalam upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual.
Pelatihan ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk pentingnya penerapan kode etik dalam pelayanan publik.
- Membekali aparat, relawan, dan lembaga terkait dengan pedoman kode etik yang jelas dan terstandar, agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
- Menumbuhkan budaya kerja yang etis, profesional, serta berpihak kepada korban, sehingga pelayanan publik di bidang perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan secara manusiawi dan berkeadilan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan tercapai beberapa manfaat strategis, di antaranya:
- Terbentuknya tenaga pendamping, relawan, dan lembaga layanan yang memiliki pemahaman mendalam tentang standar etika perlindungan terhadap perempuan dan anak.
- Mencegah terjadinya praktik diskriminatif, kekerasan, dan eksploitasi seksual dalam berbagai bentuk pelayanan masyarakat.
- Memberikan perlindungan yang lebih baik dan komprehensif bagi perempuan dan anak di berbagai lini kehidupan sosial, pendidikan, maupun pelayanan publik.
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lebak menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh tenaga pendamping, relawan, serta aparat dapat bekerja dengan lebih sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender dan anak, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakan dan pelayanan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar sektor, baik pemerintah, lembaga masyarakat, maupun komunitas lokal, agar bersama-sama mewujudkan Kabupaten Lebak sebagai daerah yang ramah, layak anak, dan berkeadilan gender